Cewekbanget.ID – Bekerja dan tinggal di Korea Selatan menjadi impian setiap pecinta budaya Korea atau Kpopers.
Alasannya simple aja, karena para Kpopers ingin dekat dengan para idolanya yang ada di negeri ginseng tersebut.
Nah, buat yang memang ingin bekerja dan tinggal di Korea Selatan, ungkap dulu yuk berapa gaji pegawai di negeri asal para oppa!
Lewat tayangan Youtube Korea Reomit, Jang Hansol, orang Korea yang pernah tinggal di Indonesia mengungkap jumlah gaji yang diterima oleh pegawai negeri dan swasta di Korea Selatan.
Eits, enggak cuma itu, Jang Hansol juga mengungkap gimana sih perusahaan dan pemerintah Korea mengatur kebijakan tentang pegawainya.
Baca Juga : Ternyata, Ini 5 Alasan Orang Berselingkuh! Pernah Merasakan?
Gaji Pegawai Negeri Mulai dari Rp.20 juta
Seperti yang kita tahu, pekerjaan sebagai pegawai negeri masih menjadi incaran nomor satu diberbagai belahan dunia, termasuk di Korea.
Padahal, menurut Jang Hansol, gaji pegawai negeri di Korea termasuk kecil jika dibandingkan dengan pegawai swasta disana.
Di Korea, gaji pegawai negeri yang baru masuk sekita Rp.20 juta termasuk tunjangan dan lainnya.
Sementara, jika sudah naik jabatan hingga ke tingkat menteri gaji pegawai negeri sekitar Rp.85 juta.
Baca Juga : Debut Sukses, Album TXT Rajai Chart iTunes di Seluruh Dunia!
Gaji Pegawai Swasta Mulai dari Rp.30 juta
Nah, kalau gaji pegawai perusahaan swasta, seperti LG, Samsung, Hyundai, Daewoo dan lainnya, sekitar Rp.30 juta untuk pegawai tetap yang baru diangkat.
Sementara, jika jabatan sudah naik hingga ke tingkat direktur, perusahaan swasta di Korea dapat memberikan gaji hingga miliaran rupiah.
Baca Juga : Luke Perry Meninggal Karena Stroke, Ini 6 Tanda untuk Mengantisipasi!
Memecat Pegawai Ilegal
Di Korea, sebuah perusahaan enggak bisa memberhentikan atau memecat pegawainya jika enggak ada alasan yang valid.
Bahkan, jika pegawai enggak memenuhi nilai yang ditentukan oleh perusahaan pun, mereka enggak boleh asal dipecat oleh perusahaan tersebut.
Karena menurut pemerintah di Korea, performa kerja seseorang enggak dapat dengan mudah dinilai dengan angka.
Sehingga, hal tersebut enggak dapat dijadikan perusahaan untuk memecat pegawainya. (*)
KOMENTAR