Cewekbanget.ID - Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 masih terus berlangsung.
Penghitungan hasil suara dari Pemilu 2019 ini dilakukan secara manual dan berjenjang.
Mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, provinsi hingga ke pusat atau nasional.
Dilansir dari Kompas.com proses rekapitulasi suara dimulai pada 18 April - 22 Mei 2019 mendatang.
Baca Juga : Terungkap, Ini Rumah Masa Kecil CL ex 2NE1! Bikin Enggak Nyangka!
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penghitungan suara di TPS
Penghitungan suara pertama berangkat dari tingkat TPS.
Dimulai sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai satu hari setelah pemungutan suara, Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.
Kemudian, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.
Rekapitulasi di kecamatan
Tahapan kemdian dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Istihanah |
Editor | : | Istihanah |
KOMENTAR