Cewekbanget.ID – Kerusuhan yang terjadi pada 21 hingga 22 Mei 2019 membuat kita sedih ya, girls!
Selain terganggunya kegiatan, banyak korban luka-luka hingga meninggal karena aksi tersebut.
Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan 257 tersangka yang didgua provokator dalam kerusuhan yang terjadi di tiga lokasi itu.
Berikut, empat fakta mengenai kerusuhan 22 Mei di Jakarta! Ada rencana untuk menyerang Presiden Joko Widodo!
Baca Juga: Dul Jaelani Menangis Saat Maia Estianty Katakan Ini Kepadanya!
Kerusuhan Terjadi di Tiga Tempat
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap tersangka terduga provokator dari tiga lokasi kerusuhan.
Lebih rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.
Para tersangka ditangkap dengan tuduhan menyerang polisi dan merusak fasilitas umum saat demo di Gedung Bawaslu.
Selain itu, sejumlah mobil juga terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
"Kenapa dilakukan penangkapan (tersangka terduga provokator di depan Gedung Bawaslu RI) karena melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan pengrusakan untuk masuk ke dalam Gedung Bawaslu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Pihak kepolisian mengungkap bahwa sebanyak 156 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kerusuhan di wilayah Petamburan.
Mereka ditangkap setelah melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan membakar 11 mobil yang terparkir.
Kemudian, 29 tersangka lainnya diamankan di Gambir karena diduga menyerang asrama polisi dan Polsek Gambir.
Menurut Argo, jumlah tersangka masih dapat bertambaj karena aksi kerusuhan masih terjadi di Jakarta hingga Kamis (23/5/2019) pagi.
Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.
Baca Juga: Ibunya Menikah dengan Pengusaha Kaya, Dul Jaelani Bersyukur!
Ada Barang Bukti Uang Dolar Hingga Busur Panah
Terkait dengan kejadian tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa busur panah, celurit, bom molotov hingga amplop berisi uang dari perusuh di Petamburan.
Batu dan busur panah yang diamankan polisi itu tertata di pinggir jalan kawasan Petamburan.
"Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov. Dipetamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200.000-500.000 dan ada nama-namanya. Ada uang Rp 5 juta untuk operasional," kata Argo.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang senilai 2.760 dollar AS saat mengamankan perusuh di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Uang tersebut diberikan seseorang yang diduga menjadi otak kerusuhan di Jakarta.
"(Uang dollar) ini dari Lombok, peserta dari Lombok, ini didapatkan dari tempat kejadian perkara di Bawaslu," ujarnya.
Polisi Juga Punya Bukti Rekaman
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa aksi kerusuhan di Jakarta memang telah direncakan dan ada uang operasionalnya.
"Pelaku (kerusuhan) ini ada yang menyuruh dengan disebutkan ada beberapa (uang) yang di amplop itu. (Tersangka kerusuhan) sudah mensetting kegiatan," ujar Argo.
Dalam rekaman tersebut, polisi menemukan bukti berupa rekaman pertemuan yang menunjukkan perencanaan aksi kerusuhan, salah satunya rencana penyerangan ke asrama polisi di Petamburan.
Polisi juga menjelaskan bahwa para pelaku yang berasal dari luar Jakarta melakukan pertemuan di Sunda Kelapa.
"Para tersangka (kerusuhan) ini berasal dari luar Jakarta, beberapa dari Jawa Barat. Mereka kemudian datang ke Sunda Kelapa, kemudian bertemu dengan beberapa orang di sana. Ini ada barang bukti, ada rekamannya," katanya.
Hingga kini, polisi masih mendalami dan mencari penyedia uang operasional aksi kerusuhan tersebut.
Baca Juga: Manis Banget, Begini Cara Verrel Bramasta Memanjakan Adik Angkatnya!
Ada Rencana Menyerang Presiden Jokowi
Tersangka kerusuhan di Jakarta sempat berencana menyerang Presiden Joko Widodo pada 22 Mei.
Hal itu direncanakan ketika mereka melihat agenda Jokowi di Johar Baru, melalui siaran stasiun TV.
"Mereka mengunggah kata-kata di grup WhatsApp contoh persiapan buat perang yang lain mana. Kemudian, ada kata-kata lagi seperti rusuh sudah sampai ke Tanah Abang, kok. Lalu, live TV (menginformasikan) Jokowi di Johar Baru, ayo kita serang," ujar Argo.
Polisi menilai aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Jakarta telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak terpengaruh ajakan-ajakan untuk melakukan aksi yang melukai dan menyerang orang lain saat melakukan aksi unjuk rasa.
"Jangan sampai terpengaruh untuk ajakan-ajakan melukai, merusak, dan menyerang orang lain yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang," kata Argo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Kerusuhan 22 Mei yang Telah Direncanakan Pakai Dana Operasional...",
KOMENTAR