Pengacara Pelaku Klaim Pihak Korban Tidak Mau Melakukan Diversi
Dilansir dari laman kompas.com, sidang perdana atas kasus ini akan segera diadakan, namun belum ada tanggal pasti persidangannya.
Pengacara 3 pelaku, Deni Amirudin, mengatakan kalau dia akan mengungkapkan fakta sesungguhnya di persidangan yang rencananya akan dilaksanakan dengan tertutup.
Baca Juga: Viral Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Oleh 12 Siswi SMA, Kita Harus Tahu Apa Itu Bullying!
Deni juga mengungkapkan kalau pihak korban enggak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lewat upaya hukum diversi.
Dilansir dari laman hukumonline.com, konsep diversi dilakukan dengan tujuan ada perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan, menghindarkan anak dari proses perampasan kemerdekaan, mendorong anak untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR