Fyi nih girls, negara sudah membuat peraturan tentang prostitusi anak ini, jadi kita jangan khawatir untuk melaporkan kejadiannya jika tahu ada kasus yang serupa seperti ini.
Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh majelis Umum PBB dan dituangkan dalam UU No 12 tahun 2010 tentang Larangan Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Ada juga UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang lebih rinci menjerat pelaku penyedia prostitusi hingga menjerat pengguna jasa seks dengan anak.
(*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR