Cewekbanget.ID - Sungguh miris ketika kita mendengar ada kasus prostitusi anak di Tulung Agung yang belakangan ini marak diberitakan.
Bahkan dugaannya adalah anak tersebut ‘melayani’ 10 laki-laki per harinya!
Enggak hanya satu anak, tapi ada beberapa anak yang jadi korban prostitusi di sebuah kafe pantai Prigi Kabupaten Tulung Agung ini.
Menanggapi hal ini, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan tanggapan serius.
KPAI Mendesak Pemerintah
Kasus human trafficking di Tulung Agung ini pun mendapatkan respon dari KPAI.
Berdasarkan rilis yang disiarkan oleh Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi oleh Ai Maryati Solihah M.Si, menyebutkan kalau KPAI mendesak pemerintah Prov Jatim dan Pemda Tulung Agung untuk memberikan layanan rehabilitasi dan penanganan pada korban.
Hal ini perlu dilakukan karena korban harus mendapatkan penanganan serius baik secara fisik maupun kesehatan dan psikologisnya agar kondisi mereka bisa dipastikan baik.
KPAI juga mengharapkan LPSK bertindak proaktif dalam memberikan perlindungan pada anak korban sekaligus saksi ketika mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Ini Penampilan Pertama Jefri Nichol Setelah Ditangkap Karena Kasus Narkoba!
Undang-undang Tentang Prostitusi Anak
Fyi nih girls, negara sudah membuat peraturan tentang prostitusi anak ini, jadi kita jangan khawatir untuk melaporkan kejadiannya jika tahu ada kasus yang serupa seperti ini.
Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh majelis Umum PBB dan dituangkan dalam UU No 12 tahun 2010 tentang Larangan Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Ada juga UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang lebih rinci menjerat pelaku penyedia prostitusi hingga menjerat pengguna jasa seks dengan anak.
(*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR