Ada larangan tentang merokok sambil berkendara
Melansir dari Kompas.com, ada aturan yang mengatur tentang larangan merokok sambil berkendara yaitu dari Peraturan Menteri Perhubungan PM No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.
Selain itu juga ada dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Soal Permenhub, dalam pasal 6 huruf c, dikatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi berkendara motor.
Semoga enggak ada lagi korban akibat abu rokok di jalanan, ya.
(*)
Baca Juga: 5 Tanda Hubungan Pacaran yang Sehat. Kalau Hubunganmu dan Dia Gimana?
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR