Batas Kecepatan Kendaraan 80 km per jam
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga mengatakan kalau batas kecepatan Batas kecepatan maksimal kendaraan di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah 80 kilometer per jam.
Nah, peraturan ini harus kita patuhi ya, girls.
Baca Juga: Menpora Malaysia yang Masih Muda, Syed Saddiq Masuk Rumah Sakit. Netizen: Drama!
Kalau enggak, kendaraan yang kita tumpangi bisa bergoyang, terjadi lompatan, dan terjadi hal-hal yang membahayakan lainnya.
Jadi, masih tetap mau lewat Tol Layang Japek II kan, girls?
Tetap hati-hati dan patuhi aturan yang berlaku ya!
Adityasari Dwi
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR