CewekBanget.ID - Beberapa hari lalu, foto kondisi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II ramai diperbincangkan di media sosial.
Bukan tanpa alasan, foto yang viral tersebut memperlihatkan kondisi jalan Tol Japek II yang bergelombang dan enggak rata.
Sontak kondisi jalan Tol Japek II ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Diet Keras untuk Debut, 5 Makanan Ini Dilarang Dimakan saat Masih Jadi Trainee
Banyak yang jadi takut dan merasa enggak aman kalau lewat tol sepanjang 36,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir-Karawang Barat ini.
Nah, sebenarnya aman enggak ya, Tol Layang Japek II ini dilewati? Yuk cek faktanya, girls!
Sengaja Dibuat Bergelombang
Ternyata, jalanan Tol Layang Japek II memang sengaja dibuat bergelombang, girls.
Seperti yang dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja menjelaskan kalau posisi struktur tol ini didesain seoptimum mungkin, tetapi tetap memenuhi standar geometrik.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno.
Dia mengatakan, di area jembatan penyebrangan orang (JPO) atau overpass, elevated-nya naik lebih tinggi dan akan kembali ke elevasi normal.
Karena itulah jalanan ini terlihat bergelombang.
Tapi tenang saja ya, girls, asalkan kita mematuhi peraturan, jalanan ini tetap aman dilewati kok.
Baca Juga: Kurangi Makanan Manis & 5 Cara Mudah Buat Jaga Kesehatan Gusi!
Konstruksi yang Belum Sempurna
Dilansir dari kompas.com, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kalau masih ada expansion joint, sambungan belum sempurna yang terdapat di Tol Layang Japek II.
Makanya, dia juga menganjurkan agar pengendara enggak memacu kendaraannya di atas batas maksimal.
Hal ini dianjurkan dilakukan untuk menghindari bahaya yang bisa menimpa si pengemudi.
Namun Budi sudah mengoordinasikan masalah ini dengan Kementrian PUPR untuk segera ditindaklanjuti.
Itu berarti, kita harus tetap taat peraturan dengan berkendara dalam batas aman ya, girls!
Batas Kecepatan Kendaraan 80 km per jam
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga mengatakan kalau batas kecepatan Batas kecepatan maksimal kendaraan di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah 80 kilometer per jam.
Nah, peraturan ini harus kita patuhi ya, girls.
Baca Juga: Menpora Malaysia yang Masih Muda, Syed Saddiq Masuk Rumah Sakit. Netizen: Drama!
Kalau enggak, kendaraan yang kita tumpangi bisa bergoyang, terjadi lompatan, dan terjadi hal-hal yang membahayakan lainnya.
Jadi, masih tetap mau lewat Tol Layang Japek II kan, girls?
Tetap hati-hati dan patuhi aturan yang berlaku ya!
Adityasari Dwi
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR