Cewekbanget.ID - Perkawinan usia anak adalah hal yang enggak boleh kita abaikan.
Sebagai remaja cewek, kita enggak boleh mengabaikan isu perkawinan usia anak ini, girls.
Karena ternyata, ada banyak dampak negatif dari perkawinan usia anak yang bisa sangat merugikan kita bahkan sampai keturunan kita nanti!
Baca Juga: Enggak Kalah dari Cowok, Ini Curhat 5 Cewek Keren yang Menekuni Bidang STEM. Inspiratif!
Jumlah Perkawinan Usia Anak yang Tidak Sedikit
Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, mengungkapkan bahwa sebanyak 11,21% perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah dan melakukan perkawinan usia anak.
Bahkan sebanyak 20 provinsi punya angka perkawinan yang lebih tinggi dari rata-rata nasional lho, girls!
Upaya Kota Bali Untuk Menekan Jumlah Perkawinan Usia Anak
Bali menempati urutan ke-26 dalam provinsi di Indonesia dengan angka perkawinan usia anak tertinggi.
Dalam rangka HUT Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) ke-32, di Kota Denpasar, Bali, diselenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pranikah dengan tema “Kita Perkuat Karakter Generasi Muda dalam Merencanakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas.”
“Sosialisasi seperti ini sangat baik dan harus terus dilakukan.
Menikah itu membutuhkan perencanaan yang baik dan matang.
Tingkat kedewasaan dan kesiapan mental akan berpengaruh terhadap kemampuan untuk memilah mana yang baik dan buruk, keputusan apa yang harus diambil dalam menghadapi masalah,” jelas Ide Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Walikota Denpasar.
Baca Juga: Ini 5 Sungai Paling Kotor di Dunia Tahun 2019! Indonesia Termasuk?
Dampak Negatif dari Perkawinan Usia Anak
Informasi yang harus kita ketahui nih girls, kalau ternyata perkawinan usia anak itu banyak dampak negatifnya.
Kalau fisik anak perempuan dalam mengandung anak itu kurang siap, maka bisa terjadi peningkatan risiko kematian ibu dan anak.
Selain itu juga kesiapan mental untuk membina rumah tangga bisa meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, ketidaksehatan mental, dan pemberian pola asuh yang enggak tepat pada generasi selanjutnya.
“Impian Indonesia bebas perkawinan anak akan terwujud dengan sinergi dari seluruh pihak dari berbagai pelaku pembangunan baik pemerintah tingkat pusat, daerah, akademisi, lembaga masyarakat maupun dunia usaha, termasuk WHDI.
Semoga kerja sama antara pemerintah dan WHDI yang selama ini terjalin dengan baik dapat terus berlanjut untuk melindungi anak-anak Indonesia,” jelas Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR