Sudah diperingatkan oleh warga
Saat kejadian tersebut, warga sekitar sudah memperingatkan pembina buat enggak melanjutkan kegiatan susur sungai karena arus yang sedang deras.
Namun peringatan tersebut diabaikan oleh pembina dan kegiatan susur sungai tetap dilakukan.
Masih melansir dari Kompas.com, salah satu siswa yang diwawancarai oleh Kompas TV, Tita Farza Pradita, menagtakan kalau ia mendengar jawaban dari pembina yang kurang mengenakkan.
"Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," kata Tita.
Baca Juga: Inspiratif! 4 Quotes Walt Disney Biar Semangat Meraih Mimpi!
Enggak punya izin kegiatan
Desa Sempor adalah desa wisata yang dikeloala dan harus memiliki izin saat melakukan kegiatan.
Namun, kegiatan susur sungai Sempor yang merupakan inisiatif dari salah satu pembina itu enggak punya izin dari pihak terkait.
Dari pemeriksaan saksi warga setempat (pengelola desa wisata lembah Sempor) diketahui bahwa rombongan pramuka ini tidak melakukan ijin/pemberitahuan ke warga.
Tersangka berinisial IYA dikenakan pasal 359 dan 360 UU KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan nyawa seseorang melayang
— Polda D.I. Yogyakarta (@PoldaJogja) February 22, 2020
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR