Cewekbanget.id - Penyebaran virus Corona di DKI Jakarta memang terbilang pesat. Sampai saat ini, menurut data dari website resmi penanganan Corona Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, ada 224 orang positif terinfeksi.
Berangkat dari hal itu, Pemprov DKI Jakarta pun membuat beberapa kebijakan guna mencegah penyebaran virus Corona, mulai dari Senin, 16 Maret 2020 lalu.
Mulai dari kebijakan belajar di rumah, pelarangan acara berkumpul dalam skala besar, anjuran bekerja dari rumah sampai yang terbaru adalah penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata.
Baca Juga: Enggak Perlu Dipercaya, Ini 4 Mitos Tentang Tidur yang Sering Beredar!
Dilansir dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keadaan tanggap darurat terkait virus corona dan meminta sejumlah tempat hiburan, salah satunya bioskop untuk tutup sementara.
Arahan itu berdasarkan surat edaran resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 60/SE/2020.
Bioskop Cinema XXI tutup sementara
Surat edaran tersebut pun sudah diterima oleh pihak Cinema XXI pada Jumat (20/03/2020).
Berangkat dari hal itu, mendukung upaya pemerintah Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona, maka seluruh bioskop Cinema XXI di Jakarta resmi tutup sementara waktu, girls!
“Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta akan non aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020,” jelas Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communication and Brand Management, Cinema XXI melalui keterangan tertulisnya pada hari Jumat (20/03).
Baca Juga: Bersyukur Lah Buat Kita yang Saat Ini Lagi Jomblo. Bye Bucin!
Yup! Penutupan sementara bioskop Cinema XXI di Jakarta itu berlangsung sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta, yaitu dari 23 Maret - 5 April 2020.
"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020," ujar Cucu dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI pada Jumat.
Fyi, berdasarkan penjelasan Pak Cucu ada 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop. "Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu dilansir dari kompas.com.
So girls, yuk kita juga bantu upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Corona dengan belajar atau bekerja dari rumah aja dan enggak keluar rumah untuk hal yang kurang penting!
Bersama kita #HadapiCorona! (*)
Artikel ini pernah tayang di megapolitan.kompas.com dengan judul "Senin, Bioskop Cinema XXI di Jakarta Tutup hingga 5 April 2020"
Penulis | : | None |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR