Hal itu dianggap sebagai langkah untuk mencegah penyebaran pandemi di dalam penjara yang penuh sesak.
Turki
Setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki dikonfirmasi positif terjangkit COVID-19 dan 3 di antaranya meninggal, negara itu pun membebaskan 45.000 tahanan dari penjara.
Aturan hukum tersebut disetujui oleh parlemen Turki demi menghindari wabah penyebaran COVID-19 yang lebih luas lagi.
Meski demikian, hal tersebut enggak berlaku bagi terpidana kasus pembunuhan, kejahatan seks, dan tindak pidana narkoba.
Myanmar
Seiring peningkatan desakan massa untuk mengurangi jumlah penghuni penjara yang penuh sesak selama pandemi, pemerintah Myanmar pun membebaskan para narapidana.
Sekitar 25.000 tahanan di Myanmar akan dibebaskan dari penjara selama masa pandemi COVID-19.
Selain itu, Myanmar juga tengah menerapkan lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut.
Baca Juga: Social Distancing Buat #HadapiCorona Perlu Dilakukan Sampai 2022? Begini Hasil Studi Harvard!
Kolombia
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR