Berharap mau melanggarnya? Well, coba pikir ulang, karena Kemenhub dan stakeholder bakalan melakukan pengawasan sektor transportasi darat di pos-pos koordinasi atau check point yang tersebar di sejumlah titik yang bakal dikoordinasikan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Melarang Semua Orang untuk Mudik Selama Pandemi Corona
Sanksi
Gimana kalau kita nekad melanggar dan tertangkap?
Dalam Permenhub tersebut diatur juga pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Sanksi bertahap tersebut, diantaranya:
- Per tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan
- Per tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, perlu dicatat kalau larangan ini mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Nah, gimana kalau kita sudah terlanjur beli tiket mudik dari jauh-jauh hari? Jangan khawatir, Adita mengatakan kalau tiket mudik bakalan dibalikin seluruhnya ataupun bisa pilih penjadwalan ulang.
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh." Kata Adita.
"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul "Simak, Ini Aturan Teknis Pengendalian Mudik yang di Terbitkan di Kemenhub"
Baca Juga: Isi #WaktuBerkualitas dengan 6 Hal Ini, Cocok Buat Anak Kos yang Enggak Bisa Mudik!
Source | : | Grid Health |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR