CewekBanget.ID - Di tengah pandemik virus Corona ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perbuhungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Kebijakan ini adalah lanjutan dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mudik lebaran 2020 pada Selasa (21/4) lalu.
Lebih lanjut yang dikutip dari Grid Health, kebijakan yang tercatat dalam Permenhub ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4) malam.
Baca Juga: #HadapiCorona dengan Enggak Mudik. Ini 5 Bahaya Kalau Kita Tetap Nekad Mudik!
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adita, Kamis (23/4/20).
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.
Pengaturan transportasi ini berlaku buat seluruh jenis angkutan transportasi, entah itu transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Ini juga termasuk buat kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor. Angkutan umum yang membawa penumpang, misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyebarangan, dan kapal laut juga dibatasi!
Ada pengecualian
Walaupun hampir seluruh moda transportasi dilarang buat melakukan kegiatan mudik, tapi ada pengecualian, nih.
Pengecualian kendaraannya, yaitu Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan enggak membawa penumpang.
Yang harus kita tahu, larangan penggunaan transportasi ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah tertentu.
"Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.
Berharap mau melanggarnya? Well, coba pikir ulang, karena Kemenhub dan stakeholder bakalan melakukan pengawasan sektor transportasi darat di pos-pos koordinasi atau check point yang tersebar di sejumlah titik yang bakal dikoordinasikan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Melarang Semua Orang untuk Mudik Selama Pandemi Corona
Sanksi
Gimana kalau kita nekad melanggar dan tertangkap?
Dalam Permenhub tersebut diatur juga pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Sanksi bertahap tersebut, diantaranya:
- Per tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan
- Per tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, perlu dicatat kalau larangan ini mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Nah, gimana kalau kita sudah terlanjur beli tiket mudik dari jauh-jauh hari? Jangan khawatir, Adita mengatakan kalau tiket mudik bakalan dibalikin seluruhnya ataupun bisa pilih penjadwalan ulang.
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh." Kata Adita.
"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul "Simak, Ini Aturan Teknis Pengendalian Mudik yang di Terbitkan di Kemenhub"
Baca Juga: Isi #WaktuBerkualitas dengan 6 Hal Ini, Cocok Buat Anak Kos yang Enggak Bisa Mudik!
Source | : | Grid Health |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR