CewekBanget.ID - Berbagai upaya dilakukan oleh negara-negara yang terjangkit virus Corona untuk menyelesaikan pandemi ini.
Negara-negara ini pun berlomba membuat kebijakan yang terbaik untuk rakyatnya untuk atasi Covid-19.
Seperti yang dilakukan negara Malaysia.
Pemerintah Malaysia membuat sebuah kebijakan yang mewajibkan setiap warga asing yang masuk untuk membayar sendiri uang karantina.
Baca Juga: Toleransi Tinggi, 5 Seleb Muda Ini Ikut Rayakan Lebaran Meski Bukan Muslim!
Seperti yang kita ketahui, Malaysia menerapkan lockdown sejak 18 Maret 2020, dan mulai melonggarkan lockdown dengan membuka kembali sektor bisnis dimulai pada 4 Mei 2020.
Sebelumnya, Malaysia sempat menempati urutan pertama dengan jumlah kasus positif infeksi virus corona (Covid-19) tertinggi se-Asia Tenggara pada akhir Maret lalu.
Namun, dengan upaya pencegahan dengan memberlakukan lockdown yang diterapkan Malaysia hingga membuat negara tersebut berhasil menurunkan kasus positif virus corona (Covid-19).
Akhirnya, Malaysia melonggarkan lockdown karena melihat kasus virus corona (Covid-19) di negara tersebut terus mengalami penurunan.
Meskipun telah melonggarkan lockdown, bukan berarti warga asing bisa dengan mudah masuk ke Malaysia.
Dilansir dari Channel News Asia, bagi warga asing yang masuk ke Malaysia harus membayar karantina Covid-19 wajib mulai 1 Juni 2020, kata Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, Rabu (20/5/2020).
"Ini akan berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga: 4 Foto Seleb Cowok Muda Bareng Keponakan Saat Idul Fitri. Gemes Abis!
Bagi warga asing harus membayar biaya penuh sebesar 150 ringgit atau sekitar Rp506.000 per hari, ini termasuk mereka yang menikah dengan warga lokal.
Sementara bagi warga Malaysia dikenakan biaya 50% dari jumlah itu.
Dewan Keamanan Nasional (NSC) telah mewajibkan semua orang yang pengin melakukan perjalanan ke Malaysia terlebih dahulu menandatangani perjanjian untuk membayar biaya karantina.
Penandatanganan surat persetujuan membayar biaya karantina tersebut bisa dilakukan di kedubes Malaysia masing-masing negara.
“Penandatanganan surat itu dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor juga akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,” kata Sabri, dikutip dari The Star, Kamis (21/5/2020).
Kedutaan kemudian akan mengeluarkan surat persetujuan. Maskapai yang terbang ke Malaysia akan diperintahkan untuk memastikan bahwa penumpang mereka memiliki surat itu.
Pemberlakuan karantina wajib pun telah dilakukan Malaysia sejak 3 April lalu. Namun, mulai 1 Juni akan ada kebijakan biaya karantina tersebut. (*)
#HadapiCorona
Baca Juga: Serunya Marsha Aruan dan Michelle Aruan Ikut Rayakan Lebaran. Sampai Bikin Tiktok!
Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul: Siap-siap, Warga Asing Masuk Malaysia Wajib Bayar Biaya Karantina Rp500 ribu per Hari
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR