CewekBanget.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan beberapa peraturan terkait arus keluar-masuk DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19 dalam usaha #hadapicorona.
Peraturan terbaru yang berlaku adalah keharusan mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak keluar atau memasuki wilayah DKI Jakarta, termasuk para penumpang pesawat dan Kereta Api (KA) Luar Biasa yang menuju wilayah ibu kota.
Sedangkan jika pendatang, khususnya penumpang kereta api, enggak memiliki SIKM, mereka harus melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan biaya sendiri.
Baca Juga: 4 Fakta Tentang Surat Bebas Covid-19 yang Heboh Dijual Secara Online!
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR