CewekBanget.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan beberapa peraturan terkait arus keluar-masuk DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19 dalam usaha #hadapicorona.
Peraturan terbaru yang berlaku adalah keharusan mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak keluar atau memasuki wilayah DKI Jakarta, termasuk para penumpang pesawat dan Kereta Api (KA) Luar Biasa yang menuju wilayah ibu kota.
Sedangkan jika pendatang, khususnya penumpang kereta api, enggak memiliki SIKM, mereka harus melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan biaya sendiri.
Baca Juga: 4 Fakta Tentang Surat Bebas Covid-19 yang Heboh Dijual Secara Online!
Tes COVID-19 Biaya Sendiri
Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan, masyarakat yang baru kembali ke DKI Jakarta enggak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota, sehingga harus membayar secara mandiri.
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM, kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu," ujar Erizon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/5/2020), seperti dilansir dari Grid Health.
Sementara itu, masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 dari daerah asalnya enggak perlu menjalani pemeriksaan ulang.
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas COVID-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon, sembari menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran alat tes COVID-19 sangat terbatas.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua. Kebayang dong, orang ratusan ribu. Buat wilayah saja kurang, ini yang langgar aturan malah difasilitasi," lanjut Erizon.
Para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina akibat enggak mengantongi SIKM maupun surat keterangan bebas COVID-19 pun dikategorikan sebagai pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, karena tidak punya SIKM.
Baca Juga: 4 Tips Tetap Aman Berinteraksi dengan Tetangga yang Baru Pulang Mudik, Jangan Lengah #HadapiCorona!
Biaya Tes COVID-19
Pada dasarnya, biaya pengecekan hingga perawatan bagi pasien COVID-19 gratis dan ditanggung oleh negara.
Menteri Kesehatan telah memastikan bahwa biaya perawatan medis bagi pasien COVID-19 ditanggung sepenuhnya dari anggaran di Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Cara Jepang #HadapiCorona Meski Abaikan Protokol Kesehatan. Kok Bisa?
Namun, mengingat pernyataan dari Erizon Safari, maka para pendatang diwajibkan untuk menanggung sendiri biaya pemeriksaan COVID-19 di rumah sakit swasta.
Dilansir Grid Health melalui Cekaja.com, biaya tes COVID-19 di rumah sakit swasta bisa dimulai dari Rp400.000,00 hingga Rp2.500.000,00, tergantung jenis paket yang dipilih serta lokasi rumah sakit.
Mengingat biaya tes yang enggak murah tersebut, lebih baik kita sebagai pendatang yang hendak mengunjungi atau kembali ke DKI Jakarta melengkapi SIKM dan surat keterangan bebas COVID-19 dulu, ya.
Kita bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di kota masing-masing sebelum datang ke DKI Jakarta.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR