CewekBanget.ID - Girls, Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta sudah berlangsung, nih.
Tahap pendaftaran secara online sudah dimulai untuk beberapa jalur di jenjang pendidikan dan ada pula yang akan dibuka dalam waktu beberapa hari ke depan.
Nah, sebelum mendaftar PPDB, kita sebagai calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu.
Baca Juga: PPDB Online DKI Jakarta Dibuka Tanggal 15 Juni 2020, Cek Jadwalnya!
Gimana cara mendapatkannya, ya?
Pengajuan dan Aktivasi PIN / Token Domisili Jakarta
Pengajuan cetak PIN / token calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolahnya dari Jakarta bisa langsung dilakukan tanpa harus melalui proses pra-pendaftaran.
Kita bisa melakukannya dengan mengakses situs PPDB Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id, kemudian mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun", mengisi formulir secara daring, dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN / token untuk aktivasi.
Aktivasi PIN / token dilakukan setelah calon peserta didik baru, orangtua, maupun wali calon peserta didik baru memiliki PIN / token dengan cara mengakses situs PPDB Jakarta.
Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi", input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token, lalu mengganti PIN / token dengan password.
Kemudian setelah melakukan aktivasi PIN / token, lanjutkan dengan pendaftaran online dengan mengakses situs PPDB Jakarta.
Pengajuan dan Aktivasi PIN / Token Domisili Luar Jakarta
Namun, pengajuan cetak PIN / token dengan cara sebelumnya enggak bisa langsung dilakukan kalau kita berdomisili atau berasal dari sekolah di luar Jakarta karena kita harus melakukan pra-pendaftaran terlebih dulu.
Pra-pendaftaran dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Berkas-berkas untuk pra-pendaftaran meliputi:
Baca Juga: Ada 7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat PPDB SMP 2020. Wajib Tahu!
Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, lanjutkan proses pengajuan PIN / token dengan mengakses situs PPDB Jakarta.
Kemudian mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun", mengisi formulir secara daring, mengunggah berkas persyaratan, lalu mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN / token setelah diverifikasi oleh operator.
Selanjutnya, aktivasi PIN / token dengan tahapan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dan lakukan pendaftaran online.
Baca Juga: Balas Keluhan PPDB Error, Ganjar Pranowo Malah 'Notice' Yuta 'NCT'!
Persyaratan Dokumen
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta dan asal sekolah luar Jakarta, dokumen yang diunggah adalah sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar Jakarta dan asal sekolah di Jakarta, dokumen yang diunggah adalah akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR