Pengajuan dan Aktivasi PIN / Token Domisili Luar Jakarta
Namun, pengajuan cetak PIN / token dengan cara sebelumnya enggak bisa langsung dilakukan kalau kita berdomisili atau berasal dari sekolah di luar Jakarta karena kita harus melakukan pra-pendaftaran terlebih dulu.
Pra-pendaftaran dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Berkas-berkas untuk pra-pendaftaran meliputi:
Baca Juga: Ada 7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat PPDB SMP 2020. Wajib Tahu!
Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, lanjutkan proses pengajuan PIN / token dengan mengakses situs PPDB Jakarta.
Kemudian mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun", mengisi formulir secara daring, mengunggah berkas persyaratan, lalu mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN / token setelah diverifikasi oleh operator.
Selanjutnya, aktivasi PIN / token dengan tahapan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dan lakukan pendaftaran online.
Baca Juga: Balas Keluhan PPDB Error, Ganjar Pranowo Malah 'Notice' Yuta 'NCT'!
Persyaratan Dokumen
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta dan asal sekolah luar Jakarta, dokumen yang diunggah adalah sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar Jakarta dan asal sekolah di Jakarta, dokumen yang diunggah adalah akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR