Bioskop boleh beroperasi kembali
Izin operasional bioskop pada masa PSBB transisi tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020.
Dilansir dari Kompas.com, surat tersebut diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Cucu mengatakan bahwa pemutaran film di bioskop dapat berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara dan 3 Manfaat Memelihara Tanaman dalam Rumah!
Himbauan terkait kegiatan bioskop
Walaupun menginzinkan, Cucu juga mengimbau pengelola gedung bioskop untuk tetap menerapkan protokol pencegahan covid-19.
Mulai dari mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, membatasi jumlah pengunjung serta menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop.
"Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi, yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong," ujar Cucu dalam surat keputusan tersebut seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Kita sebagai pengunjung pun diimbau untuk membeli tiket secara online ataupun pembayaran dilakukan secara non-tunai.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 8 Juli 2020. Aries Lagi Gelisah Banget!
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR