CewekBanget.ID - Nama Veronica Koman kembali santer dibicarakan nih girls.
Apalagi sejak Selasa (11/8), Veronica Koman juga mengunggah postingan press release di Twitternya mengenai kasus yang ramai tersebut.
Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman buat mengembalikan uang beasaiswa yang telah ia terima.
Baca Juga: E-Bike Laris di Pandemi Covid-19, Tapi Apakah Aman Kita Gunakan?
Uang sejumlah Rp 773 juta yang harus dikembalikan Veronica Koman itu sebagai hukuman finansial yang harus diterimanya.
Nah, buat kamu yang ketinggalan info tentang Veronica Koman x LPDP, yuk cari tahu!
Diminta mengembalikan uang beasiswa
Uang Rp 773 juta itu adalah uang pendidikan master yang ia tempuh di Australia pada 2016.
Hal tersebut juga udah dikonfirmasi oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tentang pengembalian uang beasiswa.
Baca Juga: Ingatkan Orang di Sekitar, Pengguna Vape dan Perokok Lebih Rentan Tertular Covid-19!
Veronica Koman: 'Upaya pemerintah untuk melakukan penekanan pada dirinya'
Pada keterangan yang ia keluarkan, Veronica Koman menganggap jika hukuman tersebut adalah bentuk pemerintah buat menekannya tetap bungkam dan mengadvokasi isu HAM yang ada di Papua.
Sebelumnya, Veronica Koman menyebutkan jika pemerintah telah mengkriminalisasi dirinya, meminta interpol buat mengeluarkan red-notice pada dirinya, dan mengancam pembatalan paspornya.
Veronica Koman dianggap telah melanggar aturan LPDP
Alasan pemerintah meminta uang beasiswan dikembalikan adalah karena Veronica Koman melanggar aturan dari LPDP.
Aturan tersebut adalah Veronica Koman yang enggak kembali ke Indonesia setelah dirinya menyelesaikan pendidikannya.
Bantahan dari Veronica Koman
Lebih lanjut, Veronica Koman menuliskan jika klaim dari pemerintah adalah enggak benar.
Veronica Koman menjelaskan jika ia kembali ke Indonesia pada 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian NNational University.
Pada Oktober 2018, Veronica Koman aktif di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang ada di Jayapura.
Pada Maret 2019, Veronica Koman ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB dan balik ke Indonesia setelahnya.
Baca Juga: Kebiasaan Buruk Masing-masing Zodiak Mengatur Keuangannya (Part 1)
Kemudian sejak April hingga Mei 2019, Veronica Koman memberikan bantuan hukum pro-bono kepada aktivis Papua di tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika.
Ia kembali ke Australia buat wisuda pada Juli 2019 dengan menggunakan visa 3 bulan.
Tapi pada Agustus 2019, ia dipanggil Kepolisian Indonesia dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019.
Meminta Kemenkeu untuk bersikap adil
Di akhir press release-nya, Veronica Koman meminta Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani buat bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan dirinya dengan LPDP.
"Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua" pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR