Diminta mengembalikan uang beasiswa
Uang Rp 773 juta itu adalah uang pendidikan master yang ia tempuh di Australia pada 2016.
Hal tersebut juga udah dikonfirmasi oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tentang pengembalian uang beasiswa.
Baca Juga: Ingatkan Orang di Sekitar, Pengguna Vape dan Perokok Lebih Rentan Tertular Covid-19!
Veronica Koman: 'Upaya pemerintah untuk melakukan penekanan pada dirinya'
Pada keterangan yang ia keluarkan, Veronica Koman menganggap jika hukuman tersebut adalah bentuk pemerintah buat menekannya tetap bungkam dan mengadvokasi isu HAM yang ada di Papua.
Sebelumnya, Veronica Koman menyebutkan jika pemerintah telah mengkriminalisasi dirinya, meminta interpol buat mengeluarkan red-notice pada dirinya, dan mengancam pembatalan paspornya.
Veronica Koman dianggap telah melanggar aturan LPDP
Alasan pemerintah meminta uang beasiswan dikembalikan adalah karena Veronica Koman melanggar aturan dari LPDP.
Aturan tersebut adalah Veronica Koman yang enggak kembali ke Indonesia setelah dirinya menyelesaikan pendidikannya.
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR