Sama seperti kedua tipe sebelumnya, masker tipe C menurut standar SNI harus terdiri dari minimal dua lapis kain dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
Dengan daya serap sebesar ≤ 60 detik, masker harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Selain itu, masker untuk filtrasi partikel harus lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen) dan mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21).
Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Kini Dilarang di KRL! Begini Penjelasannya
Setiap produsen masker kain diharapkan secara sukarela untuk memenuhi persyaratan dan mendaftarkannya untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain.
Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini.
Masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR