CewekBanget.ID - Kementerian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain.
SNI merupakan satu-satunya standar di Indonesia yang wajib dipenuhi untuk memproduksi suatu barang.
Karenanya, terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah masker kain memenuhi SNI.
Baca Juga: 'Maskne' atau Jerawat Akibat Pakai Masker Bikin BT Tapi Bisa Dicegah!
SNI Masker Kain
SNI masker kain disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil dengan melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
SNI masker kain ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Untuk semua tipe masker kain, SNI mensyaratkan harus memiliki minimal dua lapis kain serta kombinasi bahan yang paling efektif, yaitu kain dari serat alam seperti katun ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel.
SNI juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
Untuk masker tipe A atau difungsikan untuk penggunaan umum, SNI menetapkan standar pembuatan masker dari minimal dua lapis kain dan daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik.
Masker kain juga harus memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg dan daya serap sebesar ≤ 60 detik.
Selain itu, masker harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Baca Juga: Pakai Masker Kotor Bisa Menimbulkan Sakit Pada Tenggorokan?
Standar SNI untuk masker tipe B dengan fungsi memfilter bakteri adalah masker terbuat dari minimal dua lapis kain dan memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
Daya serapnya ditetapkan sebesar ≤ 60 detik dan harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Sebagai tambahan, masker juga harus lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen) dan mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15).
Sama seperti kedua tipe sebelumnya, masker tipe C menurut standar SNI harus terdiri dari minimal dua lapis kain dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
Dengan daya serap sebesar ≤ 60 detik, masker harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Selain itu, masker untuk filtrasi partikel harus lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen) dan mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21).
Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Kini Dilarang di KRL! Begini Penjelasannya
Setiap produsen masker kain diharapkan secara sukarela untuk memenuhi persyaratan dan mendaftarkannya untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain.
Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini.
Masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR