UU Cipta Kerja juga menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Baca Juga: Ide OOTD Pakai 6 Outfit Hitam Ala Adik Nikita Willy, Winona Willy. Kece Abis!
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 169 ini seluruhnya dihapuskan, girls.
Baca Juga: Zodiak Enggak Beruntung 5 - 11 Oktober 2020. Libra Dapat Banyak Tuntutan!
So.. gimana pendapatmu, girls?
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja"
Penulis | : | None |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR