Menurut Jokowi, informasi yang menyebutkan soal upah minimum dihitung per jam juga enggak benar, karena enggak ada perubahan.
Masalah cuti, perusahaan yang bisa mem-PHK secara sepihak, jaminan sosial ada yang hilang, AMDAL menghilang, mendorong komersialisasi pendidikan, hingga resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga enggak benar.
Bakal muncul PP & Peppres
Jokowi mengatakan kalau 3 bulan sehabis masa pengesahan UU Cipta Kerja, bakalan ada banyak muncul PP dan Peppres.
Oleh karena itu, Jokowi dan pemerintah membuka masukan dari masyarakat untuk ikutan membentuk PP dan Peppres yang bakalan dikeluarkan nantinya, lho!
Bahkan, Jokowi sendiri menyarankan masyarakat buat mengajukan uji materi langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
FYI, pagi tadi Presiden Jokowi bersama jajaran pemerintah dan para gubernur rapat terbatas secara virtual buat ngomongin UU Cipta Kerja, nih.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja sendiri mulai disebut pertama kali oleh Presiden Jokowi sendiri pada saat pelantikannya yang kedua kali sebagai presiden Indonesia dan telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 yang lalu.
(*)
Baca Juga: 5 Momen Unik di Tengah Demo Omnibus Law, dari Ngerjain Tugas Sampai Joget TikTok!
Penulis | : | Marcella Oktania |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR