CewekBanget.ID - Sehabis aksi demo dari tanggal 6-8 Oktober 2020 yang lalu, akhirnya Presiden Jokowi sendiri angkat bicara soal Omnibus UU Cipta Kerja, girls.
Dalam live streaming di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi sendiri menjelaskan tentang niatnya membentuk UU Cipta Kerja sendiri.
Secara garis besar, Jokowi bersama pemerintah pengin UU Cipta Kerja ini bisa memperbaiki kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya.
Baca Juga: Kembali Muncul, Ini Unggahan Ketua BEM UI 2019, Manik Marganamahendra Soal UU Cipta Kerja
Kenapa butuh UU Cipta Kerja?
Jadi, tujuan utama Presiden Jokowi mau membuat UU Cipta Kerja ini karena pengin memberikan lapangan kerja buat masyarakatnya.
Ini karena berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
"Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19," ujar Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mau membantu para pengusaha, baik mikro atau makro biar lebih gampang membuka usahanya, tanpa regulasi dan prosedur yang rumit.
UU Cipta Kerja juga dibentuk biar pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih mudah.
Disinformasi dan hoaks
Lebih lanjut, Jokowi menilai kalau ada disinformasi dan hoaks yang disebar di media sosial terkait isi UU Cipta Kerja, nih.
Baca Juga: Deretan Pasal Kontroversial Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Wajib Tahu!
"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), dan UMSP (upah minimun sektoral provinsi), hal ini tidak benar. Karena faktanya UMR (upah minimum regional) tetap ada," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, informasi yang menyebutkan soal upah minimum dihitung per jam juga enggak benar, karena enggak ada perubahan.
Masalah cuti, perusahaan yang bisa mem-PHK secara sepihak, jaminan sosial ada yang hilang, AMDAL menghilang, mendorong komersialisasi pendidikan, hingga resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga enggak benar.
Bakal muncul PP & Peppres
Jokowi mengatakan kalau 3 bulan sehabis masa pengesahan UU Cipta Kerja, bakalan ada banyak muncul PP dan Peppres.
Oleh karena itu, Jokowi dan pemerintah membuka masukan dari masyarakat untuk ikutan membentuk PP dan Peppres yang bakalan dikeluarkan nantinya, lho!
Bahkan, Jokowi sendiri menyarankan masyarakat buat mengajukan uji materi langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
FYI, pagi tadi Presiden Jokowi bersama jajaran pemerintah dan para gubernur rapat terbatas secara virtual buat ngomongin UU Cipta Kerja, nih.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja sendiri mulai disebut pertama kali oleh Presiden Jokowi sendiri pada saat pelantikannya yang kedua kali sebagai presiden Indonesia dan telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 yang lalu.
(*)
Baca Juga: 5 Momen Unik di Tengah Demo Omnibus Law, dari Ngerjain Tugas Sampai Joget TikTok!
Penulis | : | Marcella Oktania |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR