Bukan pembelian pertama
Melansir dari Kompas.com, Renald Ramadhan membeli sabu-sabu seharga Rp 400 ribu dari seseorang dengan inisial P.
Ia juga telah 5 kali membeli sabu-sabu tapi dari orang yang berbeda.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Jeruk dan Kulitnya Punya 4 Manfaat Buat Mengatasi Masalah Rambut
Mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur
Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu Renald Ramadhan akan tetap menjalani pengadilan dengan peradilan di bawah umur mengingat usianya yang masih 17 tahun saat penangkapan.
Dalam konferensi pers yang dilakukan polisi, Renald Ramadhan juga enggak dihadirkan untuk menemui wartawan.
Apapun alasannya, penyalahgunaan narkoba enggak dibenarkan ya, girls.
(*)
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR