Pengunduran diri dan penggantian peserta
Lebih lanjut, Paryono menjelaskan, peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Baca Juga: MOBB (Mino 'WINNER' dan Bobby 'iKON') Nyanyi Bareng Lagi Setelah 4 Tahun!
Paryono menambahkan, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta sudah disampaikan kepada semua instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020, sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Hari Ini Pengumuman Lolos CPNS, Pastikan Unggah Berkasnya"
Penulis | : | None |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR