CewekBanget.ID - Hari ini, Jumat (30/10) instansi-intansi yang membuka rekrutmen untuk CPNS 2019 mengumumkan siapa aja peserta yang lolos nih, girls.
Peserta yang lolos tersebut udah melewati dua tahapan seleksi yaitu Seleksi Kompetisi Dasar atau SKD dan Seleksi Kompetisi Bidang atau SKB.
Nah, para peserta yang udah lolos seleksi CPNS 2019 ini kemudian harus melakukan pemberkasan di laman resmi yang disediakan.
Baca Juga: Lebih Sehat, 7 Buah & Sayuran Ini Sebaiknya Dimakan Bersama Kulitnya!
Peserta juga harus mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DHR dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan selama pemberkasan.
Persyaratan yang harus dilengkapi
Baca Juga: 5 Trik Pakai Retinol yang Enggak Bakalan Merusak Kulit Kita!
Peserta enggak lulus bisa ajukan sanggahan
Sementara itu, peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," ujar Paryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN.
Pengunduran diri dan penggantian peserta
Lebih lanjut, Paryono menjelaskan, peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Baca Juga: MOBB (Mino 'WINNER' dan Bobby 'iKON') Nyanyi Bareng Lagi Setelah 4 Tahun!
Paryono menambahkan, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta sudah disampaikan kepada semua instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020, sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Hari Ini Pengumuman Lolos CPNS, Pastikan Unggah Berkasnya"
Penulis | : | None |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR