CewekBanget.ID - Girls, setelah sebelumnya sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak, Pemilihan Kepela Daerah (Pilkada) 2020 pun akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, tentunya Pemilihan serentak 2020 ini akan berbeda dari pemilihan-pemilihan sebelumnya.
Fyi, pemilihan serentak 2020 ini akan diadakan di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati).
Baca Juga: Rekomendasi 10 Lagu Kpop Terbaru yang Pas Didengarkan Saat Hujan!
Ada beberapa penyesuaian dan aturan baru, terutama terkait pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), agar tetap bisa menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19, girls.
Apa saja itu dan bagaimana tata cara pemungutan suara di TPS saat Pilkada 2020 tanggal 9 Desember 2020?
Penting buat kita ketahui, yuk simak ulasannya berikut ini, girls!
Source | : | Kompas.com,KPU RI |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR