CewekBanget.ID - Keputusan menggemparkan baru aja dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bombay pada 19 Januari 2021.
Pasalnya, dalam pengadilan tersebut diputuskan jika meraba bagian tubuh orang lain tanpa persetujuan enggak akan dikategorikan sebagai pelecehan seksual jika masih ada pakaian yang menempel.
Yup, pengadilan mengatakan pelecehan seksual baru terjadi jika skin-to-skin.
Baca Juga: 5 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Hilangkan Mata Panda Kita, Lho!
Keputusan ini dikeluarkan saat pengadilan sedang mengadili kasus pelecehan seksual yang diterima seorang anak cewek berusia 12 tahun oleh pria berusia 39 tahun.
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR