Kasus terjadi pada Desember 2016
Hakim Puspa Ganediwala menjadi hakim yang memberikan keputusan kontroversial tersebut.
Menurut dokumen pengadilan, pria itu membawa anak itu ke rumahnya dengan dalih memberikan jambu pada Desember 2016.
Menurut catatan dalam dokumen, saat di rumahnya, ia menyentuh dadanya dan mencoba melepaskan celana dalamnya.
Baca Juga: Nikmat Sih, Tapi Kebiasaan Makan di Malam Hari Ternyata Bisa Berbahaya
Sempat divonis hukuman 3 tahun penjara
Dia dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di pengadilan yang lebih rendah, tetapi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dalam putusannya pada 19 Januari, Hakim Ganediwala menemukan bahwa tindakannya enggak akan termasuk dalam definisi pelecehan seksual yang sebenarnya bisa diancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun yang dapat diperpanjang menjadi lima tahun.
Pelaku kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara namun atas tuduhan penganiayaan, bukan atas tuduhan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan di awal.
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR