Merupakan Kawasan Taman Nasional
Bupati Selayar Muh. Basli Ali heran dan kaget dengan laporan soal proses jual beli Pulau Lantigiang.
Menurut Basli, kasus penjualan Pulau di wilayahnya merupakan yang pertama kali.
"Pulau Lantigiang ini termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate Selayar. Saya juga heran kenapa ada yang berani melakukan transaksi jual beli tanah," ujar Basli dikutip dari Kompas.com pada hari Minggu, 31 Januari 2021.
Basli kemudian menjelaskan kalau ada investor yang tertarik membeli, akan langsung diingatkan kalau pulau-pulau di Selayar ini milik pemerintah.
Merasa kecolongan, pihak Pemda Selayar ingatkan Kepala Desa agar berkoordinasi dengan kantor pertanahan dan Camat sebelum mengesahkan dokumen tanah.
Keterangan kepemilikan dari penjual
Menurut situs resmi Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang memiliki luas sekitar 10 hektar dan enggak berpenghuni.
Terkenal memiliki pemandangan yang indah, Pulau Lantigiang juga sering dikunjungi wisatawan jika sedang musim penyu bertelur.
Seorang dengan inisial SA yang menjadi oknum penjual Pulau Lantigiang ternyata menganggap pulau itu milik keluarganya.
Baca Juga: Masyarakat di Pulau Ini Enggak Pernah Ngerasain Jerawatan. Kok Bisa?
Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan yang mengintrogasi pelaku kemudian memberi keterangan.
"Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.
Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkap Aipda Hasan dikutip dari Kompas.com.
Terungkap Sekertaris Desa setempat juga terlibat dalam legalitas jual beli pulau ini.
Pentingnya Perkuat Hak Perempuan Pekerja Migran dan Anak Indonesia
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR