Dibeli hanya dengan uang muka 10 juta Rupiah
Selain harga jual pulau yang relatif terjangkau yakni hanya 900 juta rupiah, ternyata oknum SA juga sudah menerima uang muka senilai 10 juta rupiah.
Fyi, uang muka yag SA terima merupakan tanda jadi atas penyerahan pulau tersebut.
Identitas pembeli juga sudah dibeberkan pelaku dan sedang dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini telah dilaporkan Balai Taman Nasional Takabonarate ke Polres Selayar.
Hingga saat ini, pelaku yang terlibat jual-beli Pulau Lantigiang masih dimonitor untuk kemungkinan hukuman dan pasal yang akan dibebankan.
(*)
Pentingnya Perkuat Hak Perempuan Pekerja Migran dan Anak Indonesia
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR