Kontroversi AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca buatan Inggris masuk ke Indonesia sejak Senin (8/3/2021).
Sebanyak 1,1 juta dosis sudah tersedia dan siap untuk didistribusikan.
Keraguan mulai muncul sejak ditemukan kasus pemberkuan darah pada 2 staf rumah sakit di Denmark setelah disuntik vaksin Astrazeneca.
Melansir Daily Star viia Kompas.com, pembekuan darah dan pendarahan otak terjadi kurang dari dua pekan setelah disuntik, dan satu diantara staf tersebut telah meninggal.
Belum tuntas kasus pembekuan darah, Indonesia kembali dihawatirkan dengan adanya kandungan babi di dalam vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Benarkah Bisa Sebabkan Pembekuan Darah?
Majelis Ulama Indonesia turun tangan untuk mengkaji temuan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021) menyatakan vaksin ini haram.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Asrorun.
Namun vaksin AstraZeneca masih tetap boleh digunakan karena saat ini sedang dalam masa darurat.
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini (darurat) hukumnya dibolehkan," sambungnya.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR