CewekBanget.ID - Peluncuran produk iPhone 12 terbaru Oktober 2020 sempat membuat gempar.
Pasalnya Apple enggak menyertakan kepala charger dalam tiap pembelian iPhone12.
Keputusan Apple tersebut kini membuatnya dikenai denda sangat besar oleh Regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP.
Mengutip dari Kompas.com, Apple dikenai denda sebesar 1,9 juta dolar AS atau setara Rp 27,3 Miliar.
Dua bulan setelah peluncuran, Procon-SP telah menegur dan meminta Apple untuk menyertakan kembali kepala charger pada produk iPhone12.
Namun pihak Apple enggak mengabulkan hingga Maret ini, membuat Procon-SP akhirnya menjatuhkan denda.
Procon-SP merasa Apple enggak menaati undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku di Brasil.
Baca Juga: iPhone 13 Berisi Kapasitas Sampai 1TB? Muat File Apa Saja Nih
Serta belum memberikan alasan yang kongkrit atas keputusan peniadaan charger tersebut.
"Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid.
Ia perlu menghormati hukum dan institusi ini," kata Fernando Capez, Direktur Eksekutif Procon-SP dikutip dari Kompas.com (22/3).
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR