Jumlah penggantian maksimal untuk santunan meninggal dunia dan cacat tetap mencapai Rp25.000.000, sedangkan jumlah penggantian maksimal terhadap biaya pengobatan akibat kecelakaan mencapai Rp2.500.000.
"Kami berharap, kolaborasi antara Telkomsel dengan Allianz Utama dapat berlangsung dalam jangka panjang agar manfaat yang dihadirkan terutama untuk akses jasa layanan asuransi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat melalui sinergi layanan teknologi digital kedua perusahaan," ujar Nirwan.
Lebih lanjut Nirwan menambahkan, "Ke depan, Telkomsel akan terus memperkuat perannya sebagai leading digital company dalam membuka lebih banyak kemungkinan pemanfaatan teknologi digital di berbagai aspek kehidupan masyarakat, dengan terus mengembangkan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia dengan setiap insan di Tanah Air menjadi penggeraknya." (*)
Baca Juga: 5 Produk Skincare Ini Cuma Menyumbat Pori-pori. Rentan Jerawatan!
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR