Namun protokol kesehatan mengunjungi masjid harus benarbenar diperketat.
Jemaah yang datang pada masjid itu hanya diperbolehkan dari lingkup komunitasnya, dan orang dari lingkungan asing dilarang bergabung.
"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti),"lanjut Muhadjir.
Ketentuan shalat tarawih itu juga berlaku untuk kegiatan shalat Ied saat hari lebaran.
Sehingga shalat ied boleh saja dilaksanakan di luar rumah, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan ketat.
Pengajian dan kegiatan keagamaan lain
Selain pembatasan jumlah kunjungan orang ke masjid, dan ketentuan protokol pelaksanaan shalat berjamaah, Kemenag juga menyoroti kegiatan ceramah dan pengajian.
Kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan, harap dilaksanakan dengan durasi maksimal 15 menit.
"Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," tulis Kemenag dalam surat edaran.
Baca Juga: Trik Biar Enggak Lemas Selama Puasa, Lakukan 5 Hal Ini Saat Sahur!
Termasuk pelaksanaan Nuzulul Qur'an saat bulan Ramadan, diimbau untuk dilakukan dengan jumlah orang terbatas atau 50% dari kapasitas lokasi.
Pengurus dan pengenola masjid diminta aktif dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan baik.
Seperti mensterilkan area dengan disinfektan secara rutin, sarana cuci tangan memadai, dan pengaturan jarak aman.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR