CewekBanget.ID - Menyambut bulan suci Ramadan, sejumlah aturan baru dikeluakan Kementrian Agama (Kemenag) berkaitan pandemi yang masih berlangsung.
Kemenag mengizinkan masyarakat laksanakan shalat tarawih dan shalat ied, dengan beberapa syarat berlaku.
Selain itu, pengurus dan pengelola masjid diwajibkan mengawasi penerapan protokol kesehatan saat beribadah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Sering Gugup dan 4 Pertanda Jelas Saat Seseorang Naksir Kita!
Panduan solat berjamaah
Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).
Mengutip dari Kompas.com, beberapa panduan yang harus diperhatikan selama beribadah di bulan puasa adalah kapasitas orang yang datang ke masjid.
Kemenag memperbolehkan masyarakat berjamaah di masjid namun jumlahnya enggak boleh lebih dari 50% kapasitas masjid.
Termasuk shalat tarawih tahun ini diperbolehkan pelaksanaanya, berbeda dengan tahun lalu.
Baca Juga: #PowerUpRamadhan, Jangan Ghibah Saat Puasa Apalagi Rumpi Se-Geng!
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (5/4/2021).
Namun protokol kesehatan mengunjungi masjid harus benarbenar diperketat.
Jemaah yang datang pada masjid itu hanya diperbolehkan dari lingkup komunitasnya, dan orang dari lingkungan asing dilarang bergabung.
"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti),"lanjut Muhadjir.
Ketentuan shalat tarawih itu juga berlaku untuk kegiatan shalat Ied saat hari lebaran.
Sehingga shalat ied boleh saja dilaksanakan di luar rumah, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan ketat.
Pengajian dan kegiatan keagamaan lain
Selain pembatasan jumlah kunjungan orang ke masjid, dan ketentuan protokol pelaksanaan shalat berjamaah, Kemenag juga menyoroti kegiatan ceramah dan pengajian.
Kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan, harap dilaksanakan dengan durasi maksimal 15 menit.
"Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," tulis Kemenag dalam surat edaran.
Baca Juga: Trik Biar Enggak Lemas Selama Puasa, Lakukan 5 Hal Ini Saat Sahur!
Termasuk pelaksanaan Nuzulul Qur'an saat bulan Ramadan, diimbau untuk dilakukan dengan jumlah orang terbatas atau 50% dari kapasitas lokasi.
Pengurus dan pengenola masjid diminta aktif dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan baik.
Seperti mensterilkan area dengan disinfektan secara rutin, sarana cuci tangan memadai, dan pengaturan jarak aman.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR