Cakupan layanan publik
Pada pasal 3 Ayat (2) menyebutkan sejumlah layanan publik yang berkewajiban bayar royalti.
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR