Besaran zakat yang harus dibayar
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap umat muslim juga telah ditentukan, girls.
Mengutip dari zakatindonesia.com, besar zakat fitrah yang harus dibayar sebesar satu sha' atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan lainnya.
Baca Juga: Tetap Jalankan Perintah Agama, Ini 6 Cara dan Aplikasi Buat Bayar Zakat Secara Online
Atau 3,5 liter beras, disesuaikan dari seberapa banyak konsumsi per-orangan sehari-hari.
Sedangkan jika zakat fitrah diganti dengan uang tunai, maka tinggal dikalikan saja dengan harga pembanding satu sha' atau konsumsi beras.
Tata cara membayar zakat fitrah
Zakat bisa kita bayarkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya atau yang terdekat dari tempat tinggal kita.
Di era modern ini, kita juga bisa membayar zakat fitrah secara online.
Beberapa situs zakat online di antaranya; Baznas.go.id, Zakatindonesia.com, Gojek, LinkAja, DANA, dan masih banyak lainnya.
Membayar zakat juga harus dengan niat yang tulus dan ikhlas dari dalam diri, girls.
Selain itu, saat membayar kita membacakan doa niat sebagai berikut;
"Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala".
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’ala”
Siapa yang bisa dapat zakat?
Ada beberapa golongan orang yang diprioritaskan mendapat zakat fitrah.
Fakir: yaitu orang yang punya harta, tapi harta tersebut hanya bisa memenuhi separuh dari kebutuhannya.
Miskin: adalah golongan orang yang hidup dalam kondisi serba kekurangan, baik harta berupa uang, sandang, dan papan.
Hamba sahaya: golongan yang termasuk dalam kategori budak
Baca Juga: 5 Style Hijab yang Manis Buat Idul Fitri 2021. Simpel Tapi Modis!
Gharim: orang-orang yang terlilit hutang
Sabilillah: golongan umat yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.
Ibnu Sabil: orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.
Amil: orang yang bertugas mengelola zakat
Mualaf: Orang yang baru saja memeluk Agama Islam.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR