Untuk itu, pemerintah mengeluarkan addendum yang isinya melarang warga untuk mudik selama H-14 lebaran (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 lebaran (18 Mei-24 Mei 2021).
Pemerintah melakukan hal ini guna menekan dan mengantisipasi pengingkatan arus pergerakan COVID-19.
Baca Juga: Jangan Mudik! Kita bisa Ganti Kegiatan Silaturahmi Dengan Cara ini
Kita juga harus mengikuti peraturan pemerintah ya, karena dikhawatirkan bila kita tetap mudik malah akan meningkatkan penularan kasus antardaerah.
Kita bisa saja menjadi carrier virus lho ke daerah kampung kita, ini bisa membahayakan seluruh warga, ya.
Tapi jangan khawatir, pemerintah melakukan pemberlakuan ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik.
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR