CewekBanget.ID - Pemerintah baru saja melakukan pembaharuan peraturan mudik nih, girls.
Pemerintah menyebarkan Addendum Surat Edaran yang isinya melarang seluruh warga untuk mudik.
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Kecuali untuk 6 Kelompok Orang Ini. Simak Syaratnya!
Hal ini dilakukan pemerintah karena hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 ditemukan bahwa, masih ada sekelompok masyarakat berniat pergi mudik, lho.
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR