10 Perkara yang Membatalkan Puasa
Dalam Matnu Abu Syuja', ulama mazhab Syafi'i Syekh Abu Syuja' menerangkan 10 perkara yang dapat membatalkan puasa.
Yang pertama adalah masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, kemudian memasukkan sesuatu ke dalam qubul (saluran kelamin perempuan atau laki-laki) atau dubur (saluran anus).
Selanjutnya, hal-hal seperti muntah dan berhubungan badan yang disengaja juga dapat membatalkan puasa.
Puasa juga dapat batal karena air mani keluar karena sentuhan kulit, pingsan sepanjang hari selama berpuasa, serta mengalami haid dan nifas bagi cewek.
Terakhir, gila dan murtad termasuk ke dalam kategori hal yang dapat membuat puasa batal atau enggak sah.
(*)
Source | : | NU Online |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR