Tersangka adalah NA (25) alias Nani, seorang wanita warga Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Yogyakarta.
Nani awalnya berniat mengirim sate beracun tersebut pada Tomy, seorang anggota polisi.
Dikutip dari kompas.com, hal itu dilakukan Nani lantaran sakit hati pada Tomy yang menikah dengan orang lain.
Baca Juga: Eating Disorder Umumnya Dialami Korban Body Shaming, Kenapa?
Nani diketahui telah membeli racun sianida pada Maret lalu melalui e-commerce.
Ia kemudian menaruh racun tersebut dalam bumbu sate, lalu mengirimkannya pada Tomy melalui pengemudi ojek online, Bandiman.
Kala itu, Nani mengaku paket tersebut adalah takjil dari Hamid di Pakualaman.
Tomy yang merasa tak mempunyai teman bernama Hamid menolak paket tersebut dan memberikannya pada Bandiman.
Nahas, racun yang terdapat dalam bumbu sate tersebut menewaskan Naba (10), putra dari Bandiman.
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR