Perbuatan yang Viral Ini Tidak Bisa Dibenarkan
Ketua YLKI, Tulus Abadi, kepada Tribunnews menjelaskan kalau keluhan konsumen memang berhak untuk didengarkan, namun kalau keluhan disertai dengan makian dan hujatan maka enggak bisa dibenarkan tindakan tersebut.
"Kendari konsumen berhak didengar keluhannya dan diselesaikan masalahnya.
Namun tindakan merendahkan, mengumpat, dan menghujat ketika komplain adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan."
Baca Juga: Sabar Sampai Bisa Ditonton di Bioskop, A Quiet Place II Bakal Lebih Menegangkan!
Duh, jangan ditiru yaa girls, sikap arogansi dari pembeli yang viral ini.
Kalau ada keluhan, sebaiknya cari jalan keluar masalah dengan tenang dan enggak sampai menyakiti bahkan merugikan orang lain.
(*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR