CewekBanget.ID - Siaran televisi analog di Indonesia akan dihentikan secara bertahap, mulai 17 Agustus tahun ini hingga maksimal November 2022.
Sehingga nantinya seluruh siaran TV yang akan tayang berbasis digital, sesuaiPasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai peralihan TV digital.Simak penjelasan lebih lanjutmigrasi siaran TV dari analog jadi digital di Indoneisia.
Baca Juga: Unboxing Hadiah Pernikahan Lagi, Atta-Aurel Dapat TV Puluhan Juta!
Alasan utama perpindahan analog jadi digital adalah untuk rujuan efisiensi.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia menjelaskan, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet migrasi televisi ini bisa lekas terlaksana, seperti dikutip dari Kompas.com.
Tahap penghentian TV analog rencanannya dilakukan secara bertahap.
Total 5 tahapan waktu penghentian analog berdasarkanPermenko Nomor 6 Tahun 2021.
Baca Juga: SNSD dan Dream Concert: Momen Legendaris dari Penampilan Group KPop
Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021, tahap II 31 Desember 2021, tahap III: paling lambat 31 Maret 2022.
Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022, tahap V paling lambat 2 November 2022.
Perbedaan yang bisa ditandai dari kedua jenis TV yaitu analog dan digital adalah dari tampilan gambarnya.