CewekBanget.ID - Siaran televisi analog di Indonesia akan dihentikan secara bertahap, mulai 17 Agustus tahun ini hingga maksimal November 2022.
Sehingga nantinya seluruh siaran TV yang akan tayang berbasis digital, sesuai Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai peralihan TV digital.
Simak penjelasan lebih lanjut migrasi siaran TV dari analog jadi digital di Indoneisia.
Baca Juga: Unboxing Hadiah Pernikahan Lagi, Atta-Aurel Dapat TV Puluhan Juta!
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR