Surat Edaran Kemenkes
Pemerintah menetapkan target 1 juta penyuntikan dosis vaksin COVID-19 per hari demi mempercepat program vaksinasi di tengah lonjakan kasus positif COVID-19.
Optimalisasi itu dilakukan melalui Kemenkes dengan membuka peluang pemberian vaksin bagi masyarakat tanpa harus menyesuaikan dengan domisili asal masing-masing.
Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (25/6/2021), Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi Tanpa Surat Domisili
Dalam Surat Edaran yang langsung ramai disebarkan di media sosial tersebut, terdapat 5 poin yang dapat mendukung percepatan vaksinasi COVID-19.
Khususnya pada poin kedua, disebutkan bahwa, "Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Politekkes, serta peran aktif dunia usaha."
Kemudian pada poin ketiga, dinyatakan bahwa pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat serta seluruh UPT, Vertikal Kemenkes, KPP, RS Vertikal, dan Politekkes diimbau untuk memberikan pelayanan kepada semua target sasaran vaksin tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Gejala Virus Corona Orang yang Sudah Vaksin Beda dengan yang Belum!
Source | : | Kompas.com,sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR